Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh anggota TNI di Bali dituntut 5,5 tahun

Pembunuh anggota TNI di Bali dituntut 5,5 tahun Pembunuh anggota TNI di Bali dituntut 5,5 Tahun. ©2017 Merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - Dua orang remaja yang membunuh prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan M Jauhari (20), Revo Ashari Syah (19) dan Fajar Hamadi (19) dituntut 5,5 tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut di hadapan Ketua majelis hakim Ni Made Sukereni di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Terdakwa Revo mendapat tuntutan akumulatif selama 5,5 tahun penjara dengan rincian yaitu 3 tahun penjara pada perkara satu dan 2,5 tahun penjara perkara dua.

Sementara, untuk terdakwa Fajar dituntut hukuman penjara hanya setahun dalam perkara ke dua, Selasa (3/10) di PN Denpasar, yang beralamat di jalan PB. Soedirman.

Terdakwa Revo yang tampak menggunakan baju lengan panjang putih terlihat tak kuasa menahan air matanya begitu mendengar tuntutan hukuman dari JPU.

Berbeda dengan terdakwa Fajar yang nampak lebih tegar meskipun selalu menunduk di muka sidang.

Pada surat tuntutan perkara pertama yang dibacakan JPU Oka Adikarini, terdakwa Revo terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pidana yang tertuang dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Sedangkan pada surat tuntutan perkara dua, JPU Cok Intan menyebut terdakwa Revo dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban Jauhari mengalami luka berat. Tuntutan ini sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumannya, Renaldi langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Dengan pertimbangan, terdakwa Fajar mengakui perbuatannya dan menyesal serta masih ingin melanjutkan pendidikan di bangku SMA.

Hal yang sama juga bagi terdakwa Revo yang ingin melanjutkan kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar. Usai pembelaan lisan ini, majelis melanjutkan sidang pada Senin (9/10) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimana diketahui akibat kejadian di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, tepatnya di samping halte bus sarbagita, Minggu (9/7) pukul 04.00 lalu, seorang anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan tewas akibat luka tusuk di bagian dada dan M Jauhari yang mengalami luka patah rahang kanan.

Sebelumnya, pelaku penusukan Prada Yanuar yang masih di bawah umur yakni DKDA sudah divonis 4 tahun penjara dan kini masih dalam proses banding ditingkat kasasi. Sementara tiga rekannya masing-masing CI divonis total 5 tahun penjara, KCA divonis 9 bulan dan KTS divonis 9 bulan penjara.

"Saya rasa hukuman yang kami ajukan ke majelis hakim terhadap kedua terdakwa cukup pantas," singkat Cok Intan di luar sidang.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP