Pembunuh Anggota Polsek Bantar Gebang di Sumsel Terancam Pasal Berlapis
Merdeka.com - Tersangka Reca Sastra Winata (23) terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena melakukan pembunuhan terhadap anggota polisi, Bripka Adhi Pradana Tiranda (44). Sementara pelaku lain kemungkinan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu mengungkapkan, saat ini tersangka Reca dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun jika ada tersangka baru maka pasal tentang penganiayaan diganti dengan Pasal 170 (3) KUHP tentang pengeroyokan berat yang menyebabkan tewasnya orang.
"Tersangka Reca terancam pidana 15 tahun penjara dan bisa bertambah, kita kenakan pasal berlapis," ungkap Wahyu, Kamis (3/9).
Sementara barang bukti, yakni sebilah pisau yang digunakan tersangka menusuk korban hingga tewas, masih dalam pencarian penyidik. Sebab, pisau itu telah dibuang tersangka sebelum ditangkap polisi.
"Barang buktinya masih kita cari, tapi sudah ada pakaian korban saat kejadian," ujarnya.
Terkait keterlibatan ayah tersangka, Widodo, kata Wahyu, sangat besar kemungkinannya turut menjadi tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi untuk menentukan status hukumnya.
"Sementara ini baru tersangka yakni Reca, dari pengembangan lebih lanjut kemungkinan bakal adanya penambahan tersangka," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Adhi Pradana Tiranda (44) tewas ditusuk warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, Reca Sastra Winata (23). Pemicunya adalah persoalan sengketa lahan.
Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah ayah pelaku, Widodo, di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Rabu (2/9) sore. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan tanah miliknya.
Terjadilah percekcokan mulut antara korban dan ayah pelaku saat itu. Mendengar itu, pelaku keluar rumah dan langsung menusukkan sebilah pisau ke tubuh korban sebanyak empat kali.
Korban tersungkur dan tak lama kemudian tewas di tempat dengan luka tusuk di punggung, dada, dan lengan. Sementara pelaku ditangkap polisi satu jam kemudian. Korban adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Dia sengaja pulang kampung untuk mengurus tanahnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya