Pembunuh Angeline terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Polresta Denpasar menetapkan penjaga rumah kediaman Angeline, Agus sebagai tersangka pembunuh bocah berusia delapan tahun tersebut. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang perlindungan anak junto Pasal 80 ayat 3 dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 15 tahun.
"Kita menjerat tentang tindak kekerasan dan perlindungan anak. Pasal 35 junto pasal 80 sekurang-kurangnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. AA. Made Sudana, di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/6).
Dalam pemeriksaan, kata Made, Agus mengaku membunuh Angeline tanpa tekanan ataupun suruhan dari pihak manapun. "Semua didasari berdasarkan keterangan dan pengakuan dari Agus. Sementara ini hanya dia pelaku tunggal," pungkasnya.
Sebelumnya, Agus, satpam rumah Margareta ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Agus mengaku sebelum membunuh juga melakukan pemerkosaan terhadap Angeline.
Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Agus. Hingga pukul 20.40 WITA, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu Agus. Sementara ibu asuh Angeline Margareta dan dua anak kandungnya hingga kini masih diperiksa di ruang Reskrim Polresta Denpasar.
"Pelaku takut kalau dirinya ketahuan melapor dirinya sudah memperkosa Angeline. Saat itu, korban dibunuh oleh pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana di Denpasar Bali, Rabu (10/6).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya