Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Hasil Tes Positif Narkoba

Pembunuh 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Hasil Tes Positif Narkoba Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - MRI (21) pembunuh dua perempuan di Bogor, dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. MRI menghabisi nyawa Diska Putri (18) dan Elya Lisnawati (23), usai mengencani keduanya.

"Dikenakan UU Perlindungan Anak. Karena salah satu korbannya masih di bawah umur. Lalu pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (12/3).

Susatyo mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MRI, dia menghabisi dua teman kencannya itu dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di sebuah penginapan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Setelah korban tewas, dia membawa mayat menggunakan tas ransel besar lalu membuangnya begitu saja. Korban Diska ditemukan terbungkus kantong plastik sampah di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Sementara korban kedua, Elya Lisnawati ditemukan pada sebuah perkebunan di Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 10 Maret 2021.

Susatyo mengungkapkan, saat MRI ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Rabu (10/3) malam, polisi melakukan tes urine. Hasilnya, dia positif menggunakan narkoba.

Menurutnya, MRI yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu dan minuman keras intisari.

"Hasil tes urine, yang bersangkutan positif narkotika. Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku. Pasalnya, dia sadar saat melakukan perbuatannya kepada korban. Diajak bicara masih nyambung. Tidak ada indikasi dalam kondisi tidak sadar. Artinya pelaku mengetahui dampak akibat yang dilakukan pelaku kepada korban," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP