Pembubaran HTI tanpa prosedur dianggap kejahatan negara
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Kapitra Ampera, tak setuju bila pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa melewati prosedur. Sebab, bila HTI dinilai anti pancasila maka sebaiknya dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
"Pemerintah harusnya menjadi pembina, pengontrol dan penindak. Jika ada unsur-unsur masyarakat yang melanggar barula diproses sebagaimana mekanisme yang ada," kata Kapitra di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Kapitra melanjutkan yang berhak memberhentikan suatu organisasi masyaraat adalah Kementerian Hukum dan HAM. Caranya dengan mengajukan ormas tersebut ke Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan tingkat kasasi.
Kedua lanjut dia, harus melalui proses persuasif, sebagaimana pasal 70 ayat 3 KUHP. "Jika seperti itu, tidak dilampirkan dalam pengajuan pembubaran maka pengadilan akan menolaknya. Untuk itu saya ingin bahwa pemerintah harus mengerti hukum, jangan melanggar hukum. Nanti bisa dianggap sebagai kejahatan negara," ucapnya.
Kapitra juga mengatakan bila HTI hanya sebatas wacana berpikir maka tak bisa dibubarkan karena hal tersebut dilindungi oleh UUDD. Sementara apabila anti pancasila itu dalam bentuk gerakan politik maka itu yang tak dapat dibenarkan.
"Saya pasti tidak setuju karena NKRI menjadi sesuatu yang sangat final bagi kita, dan menjadi ideologi antar hubungan bangsa agar harmonisasi bangsa ini terjaga," ujarnya.
"Jadi kalau gerakan politik HTI menjadikan suatu negara dan itu akan berbenturan dengan kedaulatan, teritorial dan pengakuan internasional PBB dan itu pasti akan mengundang konflik horizontal. NKRI adalah satu-satunya pilihan kita, untuk kita rawat dan untuk kita isu dalam suatu dinamika berbangsa," sambungnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya