Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Sulsel Ditangkap, Ternyata Karyawan Rumah Sakit
Merdeka.com - Tim gabungan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin dan satuan Reskrim Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus Endi (32), pelaku utama pembuatan dokumen atau surat keterangan swab test PCR dan rapid antigen palsu untuk calon penumpang pesawat, Minggu (31/1).
Endi yang tidak lain adalah sekretaris sekaligus driver salah satu rumah sakit swasta di Makassar itu jalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros.
Sebelumnya, di bandara internasional Sultan Hasanuddin, selama dua hari berturut-turut yakni Kamis-Jumat (28/29) ditemukan dua kasus yakni 18 calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Bali menggunakan surat keterangan rapid antigen palsu yang berkop surat salah satu Rumah Sakit swasta di Makassar, dan kasus kedua calon penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta menggunakan surat keterangan swab test palsu berkop surat Dinas Kesehatan Makassar.
Total penumpang 20 orang terpaksa batal terbang karena harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bandara, sekaligus untuk mengejar pelaku utamanya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli menjelaskan, Endi ini adalah pelaku yang sama di dua kasus tersebut.
Dia sempat melarikan diri setelah tahu dirinya sudah dalam pengejaran polisi. Tidak ditemukan di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit swasta di Makassar, juga tidak ditemukan di rumahnya di Kabupaten Gowa.
"Kita gali terus informasi dan akhirnya dapat informasi kalau yang bersangkutan sembunyi di rumah salah satu keluarga istrinya di Kecamatan Tanralili Maros. Kita kejar di sana, menyisir perumahan-perumahan yang ada, hingga akhirnya di salah satu perumahan kita dapatkan informasi dari sekuriti soal keberadaan pelaku. Kita temukan dan bawa ke Polres Maros," terang Iptu Rusli.
Pelaku memalsukan surat bebas Covid-19 terebut karena motif ekonomi, dibantu seorang perantara atau penghubung untuk mencari orang yang membutuhkan dokumen atau surat keterangan itu.
Pelaku diancam melanggar pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat. Dengan ancaman 6 tahun pindana penjara.
"Adapun soal keterlibatan perantara atau penghubung dan para calon penumpang pengguna surat keterangan palsu itu, masih kita dalami lagi," pungkas Iptu Rusli.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya