Pembuat Miras Merek Impor Palsu di Surakarta Ditangkap Bea Cukai
Merdeka.com - Jaringan pembuatan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras merek impor dengan pita cukai palsu di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil diungkap Bea Cukai.
Tim Bea Cukai Surakarta dalam kasus tersebut mengamankan tiga orang berinisial ABM, SYT dan SPR, serta barang bukti berupa 27 botol minuman keras berbagai merek impor palsu dan 1.368 botol bekas kosong dengan merek impor serta bahan pembuat minuman beralkohol.
"Ketiga pelaku dan barang bukti kini sudah berada di Kantor Bea Cukai Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso di Solo, Kamis (8/7). Dikutip dari Antara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang ada, kemudian Tim Patroli Siber menganalisisnya. Adapun modusnya melakukan penjualan online atau pemasaran melalui media sosial.
Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran undang-undang di bidang cukai, terkait dengan penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai asli dengan metode transaksi cash on delivery (COD) oleh pelaku berinisial ABM.
Pelaku ABM mengiklankan minuman keras tersebut melalui halaman media sosial. Selanjutnya, pada saat transaksi penyerahaan barang oleh pelaku ABM, petugas Bea dan Cukai Surakarta meringkus yang bersangkutan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (29/6).
Petugas saat menangkap pelaku ABM menemukan barang bukti yang menurut pengakuannya akan diantarkan kepada pembelinya sebanyak 27 botol minuman keras impor palsu berbagai merek.
Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan dari keterangan ABM, kemudian mengamankan pelaku lainnya, SYT, di daerah Karanganyar.
Tidak berhenti sampai situ, tim lantas mendatangi lokasi produksi atau pembuatan minuman keras tersebut, kemudian menangkap pelaku lain berinisial SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.
Terkait dengan kasus tersebut, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk proses hukum terhadap para pelaku.
"Hal ini tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya