Pembiaran SBY dalam kasus KPK-Polri bisa melanggar UU
Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Cicak (Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi) memberikan dukungan kepada KPK untuk menangani kasus simulator SIM. Cicak pun mendatangi gedung KPK untuk mengadakan buka puasa bersama bareng Pimpinan KPK dan media.
Pada kesempatan itu, Cicak menyatakan dalam persoalan antara KPK-Polri ini, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempunyai wewenang untuk mengambil sikap untuk menjalankan amanat konstitusi demi proses penegakan hukum berjalan baik. Jika tidak, Presiden bisa dituduh melanggar konstitusi jika membiarkan kasus korupsi pengadaan simulator SIM ini berkelanjutan.
"Presiden bisa disebut melakukan pembiaran atau turut melanggar undang-undang," ujar salah satu anggota Cicak Taufik Basari, Minggu (5/8).
Pengacara itu menilai melalui Menkopolhukam, Presiden memerintahkan Pihak Polri untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi simulator SIM tersebut. Jika Presiden tidak mengambil sikap dan hanya memerintahkan KPK-Polri bersinergi, hak konstitusi, yakni terhadap Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK akan terjadi pelanggaran.
"Soal siapa yang berhak menangani kasus itu, kita bisa bergantung ke Presiden untuk menyelesaikannya," ujarnya.
"Masih ada waktu bagi Presiden untuk meluruskan kembali masalah ini dengan cara memerintahkan Kapolri menghentikan penanganan perkara itu," tandasnya lagi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya