Pemberi kerja TKA ilegal terancam penjara 5 tahun
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di dalam negeri sesuai dengan UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan itu disebutkan, pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) terancam hukuman penjara selama 1 hingga 5 tahun dengan denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Masih dalam undang-undang itu, bagi mereka yang kedapatan memberikan jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI Pendamping dapat dikenakan kurungan penjaran 1 hingga 2 tahun dan dan denda Rp 10 hingga Rp 40 juta.
Pasal lain menyebutkan, jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran DKPTKA dan atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan IMTA.
Dalam hal ini, Kemenaker juga tak main-main bagi TKA yang terlibat dalam pelanggaran. Mereka tak segan untuk langsung melakukan deportasi seperti disebutkan di aturan tersebut.
Tenaga kerja asing di Indonesia ©winalifeon.wordpress.comTKA yang dapat dideportasi ialah mereka yang terbukti melanggar ketentuan imigrasi, tidak memiliki izin bekerja dan menyalahgunakan izin bekerja.
"Jika menemukan pelanggaran TKA, segera laporkan ke Disnaker setempat," tegas Menaker Hanif Dhakiri.
Hanif menyampaikan, pihaknya tidak mempersoalkan masuknya pekerja asing ke Indonesia, selama mereka legal dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Namun, saat pekerja asing itu ilegal dan melanggar aturan, tak usah lagi basa basi, langsung usir pulang. Jadi, sesederhana itu," terangnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal
KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaDisnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaTHR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya