Pemberantasan Pengeboran Minyak Ilegal Terkendala Biaya
Merdeka.com - Pemerintah telah berusaha memberantas aksi pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dengan membentuk satuan tugas (Satgas) lintas instansi, namun sampai saat ini tim tersebut belum bisa beroperasi karena terbentur biaya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, pengeboran sumur ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas, yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam amanah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009tentang Minyak dan Gas Bumi, telah diatur kegiatan hulu migas, yaitu eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana," kata Djoko saat rapat dengan Komisi VII DPR di DPR, Jakarta, Senin (4/2).
Namun sampai saat ini masih didapati kegiatan ilegal dalam pengeboran sumur minyak, adapun aksi tersebut terjadi di Aceh Timur, Langkat, Bengkalis, Batanghari, Sarolangun, Musi Banyuasin, Banyuasin, serta wilayah kerja PT Pertmina EP Asset 4 di Blora, Bojonegoro dan Tuban.
Pemerintah telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan pelakukan penanganan di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk satgas lintas instansi pada 28 Agustus 2018.
"Pemerintah melakukan penanganan serius. Berawal dari rapat di Kemenko Polhukam, 9 Februari 2017, dilanjuti dengan pembentukan tim satgas," tuturnya.
Menurut Djoko, sampai saat ini pembentukan satgas pemberantas pengeboran sumur minyak ilegal belum selesai, sebab belum ada kejelasan pembiayaan operasional satgas tersebut.
"Pembentukan satgas alternatif solusi mampu menghentikan secara sistematis, salah satu belum tuntas pembiayan tim satgas," ujarnya.
Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri Idam Azis mengungkapkan, untuk menertibkan aksi pengeboran sumur minyak ilegal dibutuhkan kerja sama yang baik antarinstansi, dengan membentuk tim terpadu.
"Ke depan sarankan perlu ada satu tim yang terpadu komprehensif, untuk tangani masalah ini. Supaya enggak terkesan sendiri sendiri," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaPenemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wamen BUMN juga menjelaskan, produksi migas hulu Pertamina saat ini telah mencapai lebih dari 1 juta barrel per hari.
Baca SelengkapnyaJika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaTingkat produksi itu dicapai atas keberhasilan sumur pengembangan ST-217 yang berkontribusi sebesar 269 BOPD.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca Selengkapnya