Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembentukan Densus Antikorupsi ditunda, KPK berharap dapat hibah anggarannya

Pembentukan Densus Antikorupsi ditunda, KPK berharap dapat hibah anggarannya saut situmorang di praperadilan setya novanto. ©2017 Merdeka.com/sania mashabi

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghargai keputusan pemerintah menunda pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi yang rencananya di bawah koordinasi Polri. Dalam pandangannya, keputusan itu sebagai pilihan sekaligus strategi seorang pemimpin menjawab polemik tapi juga menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Pilihan menunda dan atau melanjutkan itu juga kebijakan leadership yang harapannya adalah guna jauh dari fenomena rent seeking dan atau clientelism yang kita kenal ujung ujungnya adalah sebagai korupsi," ujar Saut melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Selasa (24/10).

Dia tidak menampik penundaan itu sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap KPK. Namun, kata dia, KPK juga membutuhkan dukungan lebih nyata. Semisal dengan penguatan dari sisi anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Saut mengusulkan, anggaran Rp 2,6 triliun yang disiapkan untuk Densus Antikorupsi dialihkan untuk KPK.

"Jadi baiknya uang yang semula Rp 2 triliun sekian itu bersama dengan rencana 2.500 staf itu tadi dikirim ke KPK bisa juga. Itu lebih pada dukungan nyata buat KPK," ucap Saut.

Anggaran sebesar Rp 2,6 triliun itu sebenarnya sudah masuk dalam anggaran Polri. Jumlah tersebut rencananya akan dibagi menjadi 3 bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang. Khusus belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar. Dana yang dialokasikan untuk belanja barang sekitar Rp 300 miliar. Kapolri Tito Karnavian menjelaskan, anggaran barang itu akan digunakan untuk menjalankan proses penanganan tindak pidana korupsi seperti penyelidikan dan penyidikan.

Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor-kantor hingga tingkat daerah serta pengadaan alat penyelidikan penyidikan, dan kebutuhan lain.

"Yang terakhir sekitar Rp 1,5 triliun itu adalah belanja modal kalau mau dibangun satgas-satgas wilayah dengan gedung-gedungnya, idealnya segitu. Itu pun bertahap sampe 2020 selama 3 tahun," jelas Tito di Gedung DPR.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," tegas Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).

Wiranto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan usulan Densus Antikorupsi ini dihentikan. Pertama, pembentukan Densus Antikorupsi membutuhkan payung hukum jelas karena nantinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kedua, soal strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.

"Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," bebernya.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menegaskan, pemerintah akan mendalami usulan pembentukan Densus Antikorupsi. Seluruh masukan dari berbagai elemen sudah dikantongi Presiden Jokowi.

"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP