Pembelaan Prada DP saat Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Prada DP kembali menjalani sidang lanjutan atas pembunuhan kekasihnya Fera Oktaria di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8). Agenda sidang mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Sidang sebelumnya Prada DP dituntut hukuman seumur hidup penjara. Karena Prada DP terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut ini perjalanan kasus hukum Prada DP dan pembelaan Prada DP:
Merencanakan Pembunuhan
Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar mengatakan pembunuhan Fera Oktaria oleh Prada DP sudah direncanakan dengan matang. Diawali saat terdakwa baru menemui korban beberapa jam sebelum kejadian. Dia mengarang cerita bahwa baru tiba di Palembang di hari itu, padahal sudah tiga hari kabur dari pendidikan atau 4 Mei 2019.
Kemudian, terdakwa berbohong mengajak korban ke rumah bibinya di Betung, Banyuasin, berjarak 60 kilometer dari Palembang. Tetapi, terdakwa justru melajukan sepeda motor korban ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, yang berjarak 127 kilometer dari Palembang.
"Jarak rumah terdakwa dengan tempat yang dituju berjarak 67 kilometer. Rumah bibinya di Betung, tetapi dibawa ke Sungai Lilin," ujar Darwin saat membaca tuntutan, Kamis (22/8) lalu.
Setiba di Sungai Lilin, terdakwa mencari penginapan. Di sana, dia ingin mengecek isi ponsel korban sejak dia menjalani pendidikan di Ogan Komering Ulu lima bulan lalu. "Jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata Darwin.
Rencana selanjutnya adalah memilih lokasi pembunuhan yang dekat dengan rumah pamannya, Dodi Karnadi. Terbukti terdakwa langsung menemuinya usai kejadian dan merencanakan menghilangkan jejak dengan cara mutilasi.
"Terdakwa juga dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak," ujar Darwin.
Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kemudian, Oditu CHK Mayor Darwin menyebutkan, dari fakta persidangan terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
Oditur menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban. Karena itu Prand DP juga dituntut dipecat dari TNI.
"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ujarnya.
Prada DP Bantah Rencakan Bunuh Kekasih
Dengan berurai air mata, Prada DP membantah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Menurut dia, kejadian itu terjadi spontan lantaran mendengar pengakuan korban hamil dua bulan usai berhubungan badan di penginapan Sahabat Mulya, Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya membunuh karena khilaf, tidak saya rencanakan," ungkap Prada DP, Kamis (29/8).
Terdakwa berharap majelis hakim memperhitungkan pembelaannya, sehingga dapat meringankan hukuman. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," pintanya.
Terdakwa juga membantah beberapa poin yang disampaikan oditur sebelumnya. Menurut dia, dia tidak pernah membuka ponsel korban dan marah ketika password-nya berubah dari tanggal pacaran.
"Yang dibacakan oditur tidak benar, saya belum buka HP itu, saya tidak punya ada rencana membunuhnya," kata Prada DP.
Ditegur Hakim
Prada DP membantah semua yang dituduhkan oleh oditur sebelumnya, kemudian Hakim ketua Letkol CHK Khazim memberikan teguran kepada terdakwa. Hakim meminta terdakwa tidak perlu lagi menyampaikan bantahan karena dia tidak mengajukan keberatan setiap keterangan saksi.
"Terdakwa sudah membenarkan keterangan saksi, semuanya terbuka tidak ada yang ditutupi, kenapa disampaikan lagi?" kata hakim.
"Kalau terdakwa tidak akui ya silakan, tetapi apa yang disampaikan oditur adalah hak oditur, sama halnya dengan terdakwa menyimpulkan setiap fakta di persidangan," sambungnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada 5 September 2019 dengan agenda tanggapan oditur. Sebelumnya, terdakwa dituntut seumur hidup penjara karena merencanakan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prada TNI Berani-beraninya Pegang Pundak Mayjen Iwan Setiawan, Awalnya Sempat Hadap-hadapan Muka
Seorang prajurit TNI berpangkat Prada memegang pundak jenderal TNI bintang 2, Mayjen TNI Iwan Setiawan setelah berhadap-hadapan muka.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSoal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Selengkapnya