Pembelaan PKS usai Bupati Berau dijadikan tersangka pidana Pemilu
Merdeka.com - Bupati Berau Muharram sekaligus politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Muharram sendiri dilaporkan Panwas Pemilu tingkat kecamatan terkait pidato di muka umum dengan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut tiga Cagub - Cawagub Kaltim 2018.
Menurut Wasekjen PKS Abdul Hakim penetapan tersangka itu tak sesuai dengan tindak pidana Pemilu. Sebab saat berpidato, Muharram berada di rumah pribadinya di Jalan Albina, Tanjung Redeb, Berau, pada Bulan Ramadhan 2018. Beda halnya jika Muharram menggunakan fasilitas negara.
"Menurut berita Polres Berau menetapkan Pak Muharram sebagai tersangka tindak pidana pemilihan. Sementara acara dilangsungkan di rumah pribadi Pak Muharram di kawasan Albina yang artinya bukan menggunakan fasilitas negara maka agak mengherankan juga unsur tindak pidana pemilihannya dimana," kata Wasekjen PKS Abdul Hakim kepada merdeka.com, Minggu (24/6).
"Jika pun benar Pak Muharram mengkampanyekan salah satu paslon, maka dugaan pelanggaran hanya ada 2 yakni pelanggaran administrasi atau pelanggaran tindak pidana pemilihan," tambahnya.
Menurut pandangan Abdul, jika pun benar ada dugaan pelanggaran yang dialamatkan, maka Muharram hanya melakukan pelanggaran administrasi semata yakni harus melakukan izin cuti kampanye.
"Itupun hanya terkait izin cuti kampanye. Tapi kalau Pak Muharram sudah mengantongi izin, sama sekali tak ada pelanggaran. Sanksi pelanggaran administrasi sekali lagi jika terbukti hanyalah teguran saja, tak menggugurkan status Bupati yang disandang Pak Muharram," paparnya.
PKS pun melalui tim advokasi memberi pendampingan hukum kepada Muharram. Supaya penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan Muharram memperoleh hak dan keadilannya.
"Perlu juga ditelaah, dari kejadian hingga proses penetapan tersangka, apakah memenuhi prosedur waktu penanganan pelanggaran, jika tak memenuhi, maka batal demi hukum," sambung Abdul.
Diberitakan sebelumnya, Polres Berau menetapkan Bupati Berau, Muharram sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sebelumnya, dari aduan Panwas Pemilu Berau, Muharram memang melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan hari Kamis (21 Juni 2018) sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polres, kaitannya dengan tindak pidana Pemilu," kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, kepada merdeka.com, Minggu (24/6).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaRumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06 Husairi di Pamekasan dilempar bahan peledak.
Baca Selengkapnya