Pembakaran bendera bertuliskan Tauhid oleh Banser dinilai terstruktur
Merdeka.com - Sejumlah anggota Banser NU Garut, Jawa Barat, telah melakukan pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid saat Hari Santri Nasional pada Senin (22/10). Mereka pun bersama dengan Ketua GP Ansor Yaqut Chalil Qaumas di laporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer.
Kuasa Hukum Juanda Eltari, Wisnu Rakadita mengatakan, pembakaran bendera bendera bertuliskan kalimat Tauhid dan beberapa kejadian lainnya yang dilakukan oleh Banser sudah terstruktur. Beberapa kejadian lainnya seperti adanya dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad.
"Kalimat Tauhid itu milik umat Islam oleh karena itu adanya kejadian pembakaran, persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad yang menggunakan topi dari anggotanya terkesan diduga ini memang terstruktur," katanya di Kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
"Kenapa saya bilang terstruktur, karena terjadi di mana-mana, makanya ini terus selalu Banser yang berulang-ulang membuat hal seperti itu makanya kita masukkan undang-undang Ormas di sini," sambung Wisnu.
Selain itu, dia menegaskan, Banser tak memiliki kewenangan dalam melakukan razia yang memang itu merupakan tugas dari aparat penegak hukum. Karena memang itu sudah menjadi tugas penegak hukum dalam menggelar razia atau sweeping.
"Kalau pun itu bendera HTI, Banser tidak punya kewenangan untuk melakukan sweeping mengambil alih peran aparat. Jelas aparat penegak hukum yang punya hak itu, bukannya organisasi Banser. Itu udah melanggar undang-undang ormas Nomor 16 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3 itu," tegasnya.
Wisnu mempertanyakan, apakah Undang-Undang Ormas hanya berlaku terhadap HTI saja atau juga kepada Banser. Hal itu ia sampaikan, karena Banser sering melakukan sesuatu yang memang bukan dari tugasnya.
"Ada beberapa Ormas yang sudah dikenakan undang-undang Ormas, tapi kenapa Banser tidak pernah? Berulang kali melakukan hal itu, tapi tidak kena. Jadi UU ormas untuk siapa? Apakah hanya untuk Ormas tertentu atau untuk atau untuk seluruh Ormas," tanyanya.
Dia menegaskan, pihaknya turut melaporkan Yaqut sebagai Ketua GP Ansor karena dinilai bertanggungjawab dalam kejadian tersebut. Wisnu menilai, Yaqut telah menanami kalimat terhadap anggota Banser, jika bendera Tauhid merupakan bendera HTI.
"Kenapa kita melaporkan Yaqut ketua GP Ansor karena beliau kan bertanggung jawab terhadap Banser bertanggungjawab terhadap Banser sebagai bawahannya udah gitu statement itu sendiri juga mengarahkan untuk menduga kalimat tauhid milik hti tauhid, padahal kalimat tauhid itu bukan milik HTI, Kalimat tauhid itu milik umat Islam," tegasnya.
Wisnu berharap agar penegak hukum bisa memproses laporan yang sudah dibuat oleh LBH Street Lawyer. "Kami ingin penegak hukum memproses secara hukum, kami menanti keadilan. Apakah masih ada keadilan di negeri ini?" tutupnya.
Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya