Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembahasan RUU Pilkada, sengketa pilkada akan dibawa ke MA

Pembahasan RUU Pilkada, sengketa pilkada akan dibawa ke MA ilustrasi

Merdeka.com - Pansus RUU Pilkada sudah hampir rampung dalam pembahasannya. Seluruh fraksi sudah sepakat dengan poin-poin yang ada, kecuali soal kepala daerah dipilih langsung atau lewat DPRD nantinya.

Ketua Pansus RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan tim perumus dan tim sinkronisasi sudah selesai membahas dua draf di dalam RUU Pilkada. Dua draf itu terkait dengan pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung atau melalui DPRD.

Hakam mengatakan, telah disepakati oleh semua fraksi bahwa sengketa hasil Pilkada langsung diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) bukan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara untuk kepala daerah yang dipilih DPRD, lebih kepada administratif dan ranah gugatan ke PTUN.

"Sekarang ke MA tapi dengan batasan waktu. Kalau DPRD kan sengketa lebih banyak administratif, seperti ijazah palsu, prosedur tidak tepat, tapi langsung kan sengketa hasil, selisih sedikit itu di MA dengan Adhoc dengan batasan waktu sekian hari itu diselesaikan. Agar semua tidak mengganggu sudah dilantik tapi masih harus tersandera kalau tidak ada batasan waktu," ujar Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9).

Dia menjelaskan, dalam menangani perkara sengketa pilkada ini bukan oleh hakim MA yang sembarangan. Namun ditangani oleh hakim terpilih, dan punya sertifikasi khusus. "Hakim nanti yang betul-betul sudah dengan keahlian sertifikasi nanti ada. Hakim yang senior, hakim di didik khusus tentang kepemiluan," ujar dia.

Dalam draf ini juga mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran di pilkada. Ada tiga jenis, yakni pelanggaran hukum, administratif dan etik. "Ada 3 pelanggaran pertama administratif, kedua pidana, seperti ijazah palsu, politik uang, ketiga pelanggaran etik, itu yang sifatnya menyangkut dia melakukan pelanggaran berkaitan dengan jabatan, penyalahgunaan jabatan berpihak itu etik," tegas dia.

Selain itu, dalam pembahasan RUU juga disepakati bahwa dilakukan uji publik calon kepala daerah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan baik secara langsung atau tak langsung dalam keputusan pemilihan kepala daerah nanti.

"Uji publik baik pemilihan di DPRD maupun langsung semua diuji publik sama tim independen," terang dia.

Soal biaya pilkada, jika mekanisme lewat DPRD maka ditanggung oleh APBD. Jika dipilih langsung, biaya pilkada dibebankan pada APBN.

Rencananya, pada tanggal 23 September RUU Pilkada memasuki tahap final pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri. Kemudian akan disahkan pada 25 September di paripurna.

RUU Pilkada juga mengatur tentang politik dinasti di daerah. Ikatan sedarah satu tingkat seperti anak, istri, ayah, kakak atau adik dilarang menggantikan posisi incumbent.

Misalnya, ayahnya seorang gubernur, saudara sedarah yang satu tingkat dilarang lagi menjadi gubernur di tempat yang sama. Kecuali, diperbolehkan di kedudukan yang berbeda, misalnya wakil gubernur. "Boleh untuk jabatan yang tidak sama di wilayah yang sama. Yang tidak boleh itu jabatan sama wilayah yang sama," terang dia.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Buka Peluang Dorong Sandiaga Uno Maju Lagi Pilkada DKI 2024

PPP Buka Peluang Dorong Sandiaga Uno Maju Lagi Pilkada DKI 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak menutup kemungkinan akan mendorong Sandiaga Salahuddin Uno maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
PKB Tak Khawatir Kaesang Maju Pilgub DKI

PKB Tak Khawatir Kaesang Maju Pilgub DKI

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus yang mengatur pemilihan kepada daerah (Pilkada) nanti.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.

Baca Selengkapnya