Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembahasan RUU Pilkada, sengketa pilkada akan dibawa ke MA

Pembahasan RUU Pilkada, sengketa pilkada akan dibawa ke MA ilustrasi

Merdeka.com - Pansus RUU Pilkada sudah hampir rampung dalam pembahasannya. Seluruh fraksi sudah sepakat dengan poin-poin yang ada, kecuali soal kepala daerah dipilih langsung atau lewat DPRD nantinya.

Ketua Pansus RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan tim perumus dan tim sinkronisasi sudah selesai membahas dua draf di dalam RUU Pilkada. Dua draf itu terkait dengan pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung atau melalui DPRD.

Hakam mengatakan, telah disepakati oleh semua fraksi bahwa sengketa hasil Pilkada langsung diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) bukan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara untuk kepala daerah yang dipilih DPRD, lebih kepada administratif dan ranah gugatan ke PTUN.

"Sekarang ke MA tapi dengan batasan waktu. Kalau DPRD kan sengketa lebih banyak administratif, seperti ijazah palsu, prosedur tidak tepat, tapi langsung kan sengketa hasil, selisih sedikit itu di MA dengan Adhoc dengan batasan waktu sekian hari itu diselesaikan. Agar semua tidak mengganggu sudah dilantik tapi masih harus tersandera kalau tidak ada batasan waktu," ujar Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9).

Dia menjelaskan, dalam menangani perkara sengketa pilkada ini bukan oleh hakim MA yang sembarangan. Namun ditangani oleh hakim terpilih, dan punya sertifikasi khusus. "Hakim nanti yang betul-betul sudah dengan keahlian sertifikasi nanti ada. Hakim yang senior, hakim di didik khusus tentang kepemiluan," ujar dia.

Dalam draf ini juga mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran di pilkada. Ada tiga jenis, yakni pelanggaran hukum, administratif dan etik. "Ada 3 pelanggaran pertama administratif, kedua pidana, seperti ijazah palsu, politik uang, ketiga pelanggaran etik, itu yang sifatnya menyangkut dia melakukan pelanggaran berkaitan dengan jabatan, penyalahgunaan jabatan berpihak itu etik," tegas dia.

Selain itu, dalam pembahasan RUU juga disepakati bahwa dilakukan uji publik calon kepala daerah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan baik secara langsung atau tak langsung dalam keputusan pemilihan kepala daerah nanti.

"Uji publik baik pemilihan di DPRD maupun langsung semua diuji publik sama tim independen," terang dia.

Soal biaya pilkada, jika mekanisme lewat DPRD maka ditanggung oleh APBD. Jika dipilih langsung, biaya pilkada dibebankan pada APBN.

Rencananya, pada tanggal 23 September RUU Pilkada memasuki tahap final pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri. Kemudian akan disahkan pada 25 September di paripurna.

RUU Pilkada juga mengatur tentang politik dinasti di daerah. Ikatan sedarah satu tingkat seperti anak, istri, ayah, kakak atau adik dilarang menggantikan posisi incumbent.

Misalnya, ayahnya seorang gubernur, saudara sedarah yang satu tingkat dilarang lagi menjadi gubernur di tempat yang sama. Kecuali, diperbolehkan di kedudukan yang berbeda, misalnya wakil gubernur. "Boleh untuk jabatan yang tidak sama di wilayah yang sama. Yang tidak boleh itu jabatan sama wilayah yang sama," terang dia. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP