Pembacok Jaksa Sistoyo dituntut 5 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa pembacok Jaksa (nonaktif) Sistoyo, yakni Deddy Sugarda dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (2/8).
Seperti diungkapkan, JPU, Darwis Burhansyah, dalam pembacaan tuntutan, mengatakan terdakwa dijerat pasal pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1.
"Sesuai dengan unsur-unsur yang telah terpenuhi, kami menuntut supaya hakim menyatakan Deddy Sugarda bersalah telah menganiaya, membawa, menyimpan, dan menggunakan alat tajam. Atas tuntutan subsider Pasal 354 ayat 1 dan UU Darurat no 12 tahun 1951. Menuntut terdakwa lima tahun penjara," kata JPU dalam tuntutannya.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan tersebut Deddy dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga menimbulkan trauma mental. Selain itu Deddy dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan. Sementara hal yang meringakan, Deddy tidak pernah dihukum semasa hidupnya.
Untuk diketahui terdakwa Deddy Sugarda pada 29 Februari 2012 lalu tiba-tiba menghujamkan golok kepada Jaksa Sistoyo usai mengikuti sidang eksepsi, di PN Bandung. Sistoyo terkait suap yang diterima dari pengusaha Edward M Bunjamin dan Anton Bambang. Akibat perbuatannya Sistoyo mengalami luka di kening dengan tujuh jahitan, dan sempat dirawat di Rumah Sakit selama dua hari.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nuraslam itu dipadati pendukung Deddy. Usai sidang ditutup Mereka yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia (GGMHI) meneriakkan bahwa Jaksa tidak pernah adil. "Jaksa Busuk!" berkali-kali, hingga Deddy masuk mobil tahanan Kejari Bandung.
Menanggapi tuntutan kliennya, Kuasa hukum terdakwa Winner Johnson berjanji akan memberikan fakta baru dalam pembelaan nanti. Winner menilai tuntutan dijatuhkan hanya berdasarkan dendam korps karena korban adalah seorang Jaksa.
"Tidak ada luka berarti di dahi Sistoyo, trauma yang dialami juga hanya jaringan lunak ketika dirawat dua hari di rumah sakit dia boleh pulang," ujar Winner.
Dia menekankan kliennya tidak akan berhenti memperjuangkan antikoruptor berapapun hukuman penjara yang diderakan kepadanya. "Dia bilang sama saya, berapa tahun pun akan dilakoni. Yang pasti dia tidak akan berhenti memperjuangkan antikoruptor bersama masyarakat lain," ucapnya.
Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan akan dilanjutkan pada Kamis (9/8) mendatang yang akan dibacakan terdakwa Deddy dan Tim Kuasa Hukum.
Sebelumnya Jaksa Sistoyo itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaKeilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut sosok tukang pijit Jenderal Dudung yang ternyata bukan orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaMomen manis antara kakak dan adik lansia yang masih saling menyambung silaturahmi sampai diberi uang jajan saat hendak pulang.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya