Pemandu karaoke diciduk usai pesta sabu bersama teman pria
Merdeka.com - Polres Pamekasan, Madura, menangkap seorang perempuan pemandu lagu di rumah karaoke karena membawa narkoba jenis sabu. Kasubag Humas Polres Pamekasan Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, perempuan tersebut berinisial DS (30) telah ditahan di Polres Pamekasan.
"Tersangka berinisial DS (30) warga Jalan Jokotole, Pamekasan dan saat ini telah ditahan di Mapolres," kata Ruslan Hidayat di Mapolres Pamekasan, Sabtu (30/5).
Dia menjelaskan, pelaku DS ditangkap polisi di salah satu gang menuju rumahnya di Jalan Jokotole pada Jumat (29/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil penyidikan tim penyidik Polres Pamekasan menyebutkan, DS tidak hanya sebagai pengguna, akan tetapi juga sebagai pengedar.
DS ditangkap usai berpesta barang haram itu dengan teman lelakinya di salah satu rumah kos di Kelurahan Bugih, Pamekasan. Polisi membuntuti DS sejak ia baru keluar dari rumah kos itu.
"Menurut pengakuannya, sabu itu dikonsumsi sendiri, sekaligus dijual apabila ada yang membeli," terang Ruslan Hidayat seperti dilansir Antara.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,4 gram. Sementara temannya AD, yang menemani DS pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos di Kelurahan Bugih itu, kini menjadi buronan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain mengejar AD, polisi juga berencana memeriksa pemilik rumah kos tersebut, karena mengizinkan penghuninya AD menggelar pesta narkoba.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaEnam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaWanita berinisial RS (23) dituduh menganiaya suaminya, ER (25). Pemandu lagu di Palembang itu membantah dan menyatakan justru dirinya korban KDRT.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca Selengkapnya