Pemakai jam tangan palsu tak bisa dipidana
Merdeka.com - Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM Ahmad M Ramli menegaskan pemakai barang palsu tidak bisa dijerat hukum. Menurutnya, hanya produsen dan pengedar yang dapat diproses hukum.
"Dalam Undang-undang tidak mengatur hukuman untuk pengguna. Tapi kita terus lakukan operasi secara rutin agar barang-barang tersebut tidak beredar di pasaran," kata Ramli saat menghadiri peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2014 di Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Kamis (24/3).
Belakangan ini tengah heboh jam tangan milik pejabat. Salah satunya milik Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurut media Singapura, jam tangan Moeldoko itu tipe Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph "Black Kite". Harganya sekitar Rp 1 miliar.
Ternyata Jenderal Moeldoko membantah memakai jam tangan asli tipe Richard Mille RM 011 Felipe Massa Flyback Chronograph "Black Kite". Menurutnya, jam tangannya hanya senilai Rp 5 juta karena bukan asli.
Di Indonesia memang banyak ditemukan barang-barang tiruan atau bukan asli. Barang-barang palsu itu bahkan banyak ditemukan di mal-mal.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaBenarkah Tidak Boleh Makan di Atas Jam 8 Malam?
Makan di atas jam 8 malam sering kali dinilai sebagai kebiasaan yang buruk. uk, simak kebenaran mengenai makan di atas jam 8 malam!
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Daging Sapi Bakal Langka dan Makin Mahal Saat Ramadan hingga Lebaran
Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyebut stok daging sapi terancam langka saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca Selengkapnya