Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelimpahan kasus Komjen BG bentuk tindakan serampangan Ruki

Pelimpahan kasus Komjen BG bentuk tindakan serampangan Ruki Demo pegawai KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, sikap sepihak para pimpinan sementara KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, dinilainya sebagai sebuah tindakan yang serampangan.

Ray menganggap hal itu sama saja dengan membunuh harapan seluruh masyarakat Indonesia, yang menginginkan keadilan ditegakkan bagi para koruptor, seperti yang dilakukan para pemimpin KPK sebelum mereka.

"Sikap pimpinan KPK saat ini yang menyerahkan kasus BG kepada kejaksaan, merupakan sikap serampangan yang dilakukan tanpa legitimasi kelembagaan dan legitimasi publik. Kesannya mereka hanya ingin menyelamatkan orang perorang, tapi membunuh harapan ratusan juta rakyat yang mengharapkan keadilan bagi para koruptor," kata Ray dalam sebuah diskusi di Jalan KH Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

"Karena sebenarnya, kami tak melihat dasar hukum yang jelas mengenai pelimpahan kasus Budi Gunawan, dari KPK ke kejagung tersebut," katanya menambahkan.

Ray mengatakan, alibi pimpinan sementara KPK yang menyebut pelimpahan kasus ini merupakan bentuk supervisi, adalah kesalahan fatal yang mencoba memutar balikkan fakta hukum secara prosedural.

Dirinya menengarai, hal itu berpotensi melanggar sejumlah Undang-undang tentang KPK itu sendiri, mengenai kewenangannya dalam mengambil alih kasus yang tak selesai di tataran Kejaksaan Agung dan Polri.

"Apa yang mereka maksud dengan supervisi seperti yang terjadi sekarang itu sebenarnya terbalik. Kasus BG ini awalnya kan memang sudah ditangani Polisi, tapi dinyatakan selesai begitu saja. Maka KPK sesuai kewenangannya boleh mengambil alih kasus itu, kalau di dalam prosesnya Kejagung dan Polri dianggap tidak mampu melakukan tugasnya secara baik dan benar. Maka seharusnya justru KPK lah yang mengambil kasus itu, dengan koordinasi pada Kejagung dan Polri, tapi leading sektornya tetap ada pada KPK," kata Ray.

"Dari ketentuan tersebut, maka tindakan pelimpahan kasus BG dari KPK kepada Kejaksaan Agung saat ini, sebenarnya berpotensi melanggar sejumlah undang-undang KPK itu sendiri, dari segi kinerjanya secara kelembagaan," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP