Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelecehan Siswa Berulang, Komnas Perempuan Sebut Sistem Pencegahan Belum Terbentuk

Pelecehan Siswa Berulang, Komnas Perempuan Sebut Sistem Pencegahan Belum Terbentuk Siswa SMP luar biasa jalani UN. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Komnas Perempuan menyesalkan terulangnya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan. Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan, pelecehan terhadap siswa terjadi karena sistem pencegahan kekerasan seksual di institusi pendidikan belum terbentuk.

"Yang dilakukan oleh Guru SMA di Motoling tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual. Komnas Perempuan melihat bahwa praktik kekerasan seksual di dunia pendidikan terus berulang. Hal ini disebabkan lembaga pendidikan belum memiliki sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar pria yang akrab disapa Cak Fu itu saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/10).

Pernyataan Cak Fu merespons peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh salah seorang oknum guru SMA terhadap siswinya di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang baru-baru ini viral di media sosial.

Cak Fu menuturkan, kekerasan ini bisa terjadi lantaran relasi kuasa yang tak sebanding antara guru dan murid. Di mana guru lebih dominan atas muridnya ketimbang sebaliknya. Hal itulah sebabnya kejadian kekerasan seksual kerap kali menimpa murid dan dilakukan oleh guru .

"Di saat yang sama Komnas Perempuan memandang bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan terjadi karena adanya relasi yang kekuasaan yang tidak seimbang. Kekerasan seksual di dunia pendidikan sering dilakukan oleh guru terhadap murid perempuannya, antara dosen dengan mahasiswinya," ujar dia.

"Korban kekerasan seksual sering kali berada di bawah ancaman pelaku kekerasan seksual," sambung dia.

Cak Fu melihat, Kemendikbudristek memahami pola tersebut. Menurutnya kini kementerian yang dikomandoi Nadiem Makarim itu tengah menggodok aturan soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menginisiasi kebijakan tingkat nasional dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi umum. Saat ini, Kemendikbud sedang proses penyelesaian Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi," jelas Cak Fu.

Dalam meramu aturan tersebut, Cak Fu mengaku Kemendikbudristek kerap melibatkan pihaknya.

"Kemendikbud selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Komnas Perempuan," pungkas dia.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP