Pelapor dugaan kebencian oleh Sri Bintang Pamungkas diperiksa penyidik
Merdeka.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Ipong diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang disampaikan oleh Sri Bintang Pamungkas dalam sebuah talkshow pada 15 Februari 2017 lalu.
"Kita bawa barang bukti berupa rekaman video dan dua saksi pada siang bernama Kiki dan Rudi Hartono," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).
Ipong mengungkapkan, Sri Bintang Pamungkas selaku pihak terlapor belum menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini. "Kita berharap agar terlapor mau meminta maaf atas apa yang ia ucapkan terhadap masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia. Sampai saat ini dia belum mengucapkan permohonan maaf kepada kami," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mencari unsur pidana dalam laporan yang dibuat Ipong.
"Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus jam 14.00 WIB. Di sana kita akan minta keterangan dari pihak pelapor," ujar Argo.
Seperti diberitakan, Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait ucapan Sri Bintang atas dugaan ujaran kebencian yang diucapkanya dalam sebuah acara talkshow pada 15 Februari 2017 lalu.
Laporan DPP piti telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018.
Dalam laporan ini, Bintang diduga telah menyebarkan informasi SARA dan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya