Pelapor anak Jokowi berstatus tersangka ujaran kebencian
Merdeka.com - Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan tuduhan ujaran kebencian. Namun ternyata Hidayat Simanjuntakjuga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat aksi 411.
Kasusnya ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. "Ya bener. Dia juga sudah tersangka. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).
Argo menuturkan, pihaknya sempat melakukan penahanan pada Hidayat. Namun akhirnya dibebaskan. "Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan," katanya.
Dia tidak menjelaskan alasan polisi membebaskan Hidayat. Menurutnya, itu sudah dipertimbangkan oleh penyidik. "Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri," jelasnya.
Meski penahanan Hidayat ditangguhkan, Argo memastikan kasusnya tetap berjalan dan diproses. "Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," tegasnya.
Sebelumnya, Muhamad Hidayat Simanjuntakmelaporkan akun media sosial Youtube milik Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota. Hidayat menilai, isi salah satu video tersebut mengandung ujaran kebencian.
"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian, selaku warga negara yang ingin kontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya penegakan hukum," kata Hidayat sapaan akrabnya di rumahnya di Perumnas 1, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (5/7).
Hidayat mengatakan, yang dilaporkan merupakan akun media sosial. Dia tak mengetahui siapa sebetulnya pemilik akun tersebut, apakah putra dari Presiden Joko Widodo atau bukan. Ia menganggap dalam video berjudul #BapakMintaProyek terdapat dugaan pidana ujaran kebencian.
"Yang paling mudah diingat adalah kata 'Dasar Ndeso', dan kata-kata kafir, ada di dalam LP (laporan) saya," katanya.
Dia mengatakan, pelaporan kepada polisi merupakan langkah benar, ketimbang melakukan aksi persekusi.
"Karena polisi dibayar, tugasnya menangani dugaan pidana. (polisi) Kita gaji," cetusnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaAnies memakai data Jokowi untuk mengungkap lahan milik Prabowo yang disebut mencapai 340 ribu hektar.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik.
Baca Selengkapnya