Pelanggaran MoU oleh KPK versi Polri
Merdeka.com - Polri berkukuh bahwa KPK telah melanggar nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak, meski undang-undang menyatakan KPK-lah yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM. Apas isi MoU yang menurut Polri dilanggar KPK?
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, menjelaskan pada pasal 1 angka 3 MoU mengatur tentang tukar menukar informasi dan angka 4 mengatur tentang bantuan dalam lidik.
"Pada 17 Juli penyidik Polri sudah mengirim surat kepada KPK untuk meminta informasi guna meningkatkan kasus ke proses sidik, namun tidak ada tanggapan," ujar Agus di Jakarta, Minggu (5/8).
Kemudian, dia menjelaskan, pasal 13 angka (1) dan (2) MoU juga mengatur, bila seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan pegawai salah satu pihak, maka penyidik yang sedang menangani harus memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang anggotanya menjadi tersangka secara tertulis, dan dilampiri Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Itu tidak dilakukan," ujar dia.
Agus menjelaskan, pada 30 Juli pukul 14.00 WIB pimpinan KPK menghadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk berkoordinasi soal dugaan korupsi simulator SIM. Saat itu, kata dia, kapolri meminta waktu satu sampai dengan dua hari untuk diskusi internal. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik yang mau mempresentasikan kepada pimpinan KPK tentang hasil lidik yang akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Pihak KPK menyiapkan waktu tanggal 31 Juli pukul 10.00, namun pada tanggal 30 Juli atau dua jam setelah pimpinan KPK bertemu bapak kapolri, anggota KPK melakukan penggeledahan di Korlantas. Itu berarti sudah melanggar MoU dan kesepakatan yang telah dibuat bersama," paparnya.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari belum lama ini mengatakan, meski ada kesepakatan antara Polri dengan KPK dalam penanganan kasus hukum bersama, MoU itu tetap berada di bawah undang-undang.
"Tetap saja MoU enggak boleh kalahkan undang-undang. Undang-undang itu lebih tinggi dan ada kepastiannya, sedangkan MoU itu lebih kepada agreement," kata dia.
Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Sementara ayat 4 menyatakan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDitanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua
KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnya