Pelanggaran MoU oleh KPK versi Polri
Merdeka.com - Polri berkukuh bahwa KPK telah melanggar nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak, meski undang-undang menyatakan KPK-lah yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM. Apas isi MoU yang menurut Polri dilanggar KPK?
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, menjelaskan pada pasal 1 angka 3 MoU mengatur tentang tukar menukar informasi dan angka 4 mengatur tentang bantuan dalam lidik.
"Pada 17 Juli penyidik Polri sudah mengirim surat kepada KPK untuk meminta informasi guna meningkatkan kasus ke proses sidik, namun tidak ada tanggapan," ujar Agus di Jakarta, Minggu (5/8).
Kemudian, dia menjelaskan, pasal 13 angka (1) dan (2) MoU juga mengatur, bila seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan pegawai salah satu pihak, maka penyidik yang sedang menangani harus memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang anggotanya menjadi tersangka secara tertulis, dan dilampiri Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Itu tidak dilakukan," ujar dia.
Agus menjelaskan, pada 30 Juli pukul 14.00 WIB pimpinan KPK menghadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk berkoordinasi soal dugaan korupsi simulator SIM. Saat itu, kata dia, kapolri meminta waktu satu sampai dengan dua hari untuk diskusi internal. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik yang mau mempresentasikan kepada pimpinan KPK tentang hasil lidik yang akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Pihak KPK menyiapkan waktu tanggal 31 Juli pukul 10.00, namun pada tanggal 30 Juli atau dua jam setelah pimpinan KPK bertemu bapak kapolri, anggota KPK melakukan penggeledahan di Korlantas. Itu berarti sudah melanggar MoU dan kesepakatan yang telah dibuat bersama," paparnya.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari belum lama ini mengatakan, meski ada kesepakatan antara Polri dengan KPK dalam penanganan kasus hukum bersama, MoU itu tetap berada di bawah undang-undang.
"Tetap saja MoU enggak boleh kalahkan undang-undang. Undang-undang itu lebih tinggi dan ada kepastiannya, sedangkan MoU itu lebih kepada agreement," kata dia.
Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Sementara ayat 4 menyatakan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya