Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku perampokan Bank Muamalat Medan kembali diringkus

Pelaku perampokan Bank Muamalat Medan kembali diringkus Perampok Bank Muamalat . ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi kembali menangkap seorang lagi pelaku perampokan Kantor Kas Bank Muamalat, Jalan Gunung Krakatau Medan. Polisi juga meringkus istri salah seorang pelaku.

Pelaku perampokan yang tertangkap yaitu Adi Gunawan alias Wawan (32), warga Jalan Jati, Medan. Dia merupakan rekan Zulham (32), otak pelaku perampokan Bank Muamalat yang lebih dulu tertangkap.

Selain itu, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan juga menangkap Riski Windari (27) istri dari Zulham. Dia juga disangka terlibat dalam tindak pindana itu.

"Wawan diamankan di Terminal Amplas. Ketika itu dia baru turun dari bus jurusan Pematang Siantar-Medan, Rabu (27/8). Dia diketahui ke Pematang Siantar untuk menemui anaknya yang tinggal bersama mertuanya," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo, Kamis (28/8).

Sementara itu, Riski Windari ditangkap di Jalan Purwosari Gang Keluarga, Krakatau Ujung. Selain mengetahui aksi perampokan itu, polisi juga menilai dia sebagai penadah hasil kejahatan yang dilakukan suaminya dan Wawan.

Dalam perampokan ini, Wawan berperan membekap dan menyeret teler bank Muamalat Astri Andini Karnila ke belakangan kantor. Dia juga mengikat tangan dan menutup mulut satpam Suherlan dengan lakban. "Dia juga menyekap dan menutup mulut Firza yang merupakan costumer service. Setelah melumpuhkan ketiganya, tersangka lalu mengambil uang di dalam brankas dan memasukkannya ke dalam ransel hitam," imbuh Nico.

Dari tangan Wawan, polisi menyita uang tunai Rp 2,6 juta. Sebelumnya, dia diketahui telah mendapat dana Rp 20 juta dari Zulham dan Riski.

Sementara itu, Riski diketahui menerima Rp 45 juta dari hasil perampokan itu. "Dari Rp 45 juta, Riski kemudian mengambil Rp 15 juta untuk membayar utang dan membeli keperluan sehari hari. Dari Riski kita amankan uang sisa rampokan sebesar Rp 30 Juta," sambung Nico.

Perwira dengan tanda pangkat tiga melati ini memastikan perampokan ini murni tindak kriminal biasa. "Tidak ada kaitannya dengan terorisme," jelas Nico.

Polisi menjerat Zulham dan Wawan dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, Riski akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Seperti diberitakan, dua perampok beraksi di kantor kas Bank Muamalat, Jalan Krakatau, Medan, Jumat (22/8) sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam peristiwa ini, pelaku menguras Rp 270-an juta dari brankas setelah menodong satpam, customer service, dan teller bank itu dengan senjata api yang belakangan diketahui sebagai senjata mainan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP