Pelaku Pembalakan Liar di Raja Ampat Ditangkap Penyidik Gakkum KLHK
Merdeka.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) berinisial FW terkait pembalakan liar di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Dalam kasus pembalakan liar ini, ada dua tersangka lainnya yakni Sudirman dan H Nudin yang telah diproses hukum terlebih dahulu. Keduanya kini sedang menjalani persidangan.
"Pelaku yang dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik Gakkum KLHK di tangkap di Jakarta dua hari lalu, dan sudah dibawa ke Sorong guna diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom di Sorong dilansir Antara, Minggu.
Dia menjelaskan, FW tersangka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tanggal 31 Maret 2020 karena melanggar hukum sangkaan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut dia, sebagai ketentuan pasal-pasal tersebut ancaman hukuman bagi FW berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Dia mengatakan kasus pembalakan liar ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat tanpa surat izin sehingga diamankan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti pembalakan liar, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan ilegal maupun tambang ilegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.
Di tengah pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK Maluku dan Papua terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumber daya alam di wilayah timur Indonesia.
"FW ini mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak. Kami harapkan yang bersangkutan dalam proses persidangan dihukum seberat-beratnya. Sebab jika hutan dan lingkungan hidup kita rusak maka kehidupan masyarakat terancam bencana yang dapat memakan korban," tutup dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pulau dongeng di Depok bikin liburan keluarga akhir tahun makin seru dan ceria
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaBawaslu Maluku menduga Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bertemu puluhan kepala desa dalam safari politiknya di Ambon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca Selengkapnya