Pelajar SMP di Sukabumi cabuli belasan bocah, ada yang masih 4 tahun
Merdeka.com - Perilaku AS (16) sangat keterlaluan. Diusianya yang masih belia, AS yang duduk di kelas 2 SMP ini malah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah yang usianya 4 sampai 10 tahun. Parahnya lagi, korbannya mencapai 11 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Aparat Polres Sukabumi mengungkap, dugaan tindak pidana pencabulan di wilayah hukumnya pada Jumat (17/6) kemarin. Berdasarkan laporan salah seorang korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya mengamankan AS.
"Pelaku merupakan pelajar kelas dua SMP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (18/6).
Perbuatan cabul ini berawal ketika AS pada Jumat (17/6) kemarin yang merupakan bulan suci Ramadan menonton film porno. Birahi yang tak terkendali membuat bocah yang ada di lingkungannya menjadi korban.
Para korban yang termakan bujuk rayu, mau saja diajak pelaku ini ke kamarnya.
"Setelah nonton film porno, korban diajak ke kamarnya untuk dilakukan sodomi dan pencabulan terhadap para korban," terangnya. Korban melakukan aksi tersebut di kediamannya di daerah Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
"Korban paling kecil ini usianya baru empat tahun, seorang perempuan," ujarnya.
Polisi tidak sulit mengungkap aksi cabul yang dilakukan pelaku ini. Berbekal keterangan saksi dan barang bukti, AS langsung diamankan unit PPA Polrestabes Bandung.
"Saat ini saksi-saksi korban sedang dilakukan pemeriksaan di unit reskrim Sek Parungkuda," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas bocah itu diperkirakan meninggal dunia tengah malam
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya