Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelajar di Cilacap jual obat penenang yang timbulkan halusinasi

Pelajar di Cilacap jual obat penenang yang timbulkan halusinasi Obat ilegal dimusnahkan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Seorang pelajar, Dobleh (16), di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap didapati menjual obat keras secara ilegal. Bersama mitranya yang lebih dewasa, Kenthus (22), ratusan obat yang dipercaya menimbulkan halusinasi mereka sebar ke para pelajar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto, mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku pada Sabtu (18/3), berhasil disita 200 butir jenis obat pereda rasa sakit. Obat yang disita tersebut masuk dalam daftar obat keras yang dikenal sebagai obat daftar 'G' atau obat berbahaya. Ciri obat, ada tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalam kemasan obat.

"Obat yang mereka jual bisa meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi melebihi aturan. Semestinya penggunaannya harus dengan dosis yang benar. Tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan petunjuk dokter," kata Sumanto.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual obat tersebut kepada orang dewasa dan bahkan ada yang dijual kepada para pelajar. Obat tersebut dijual sebagai obat penenang yang dapat menimbulkan sensasi atau halusinasi terhadap pemakainya.

Dobleh, pelajar warga Dusun Bantarpicung Desa Pahonjean Kecamatan Majenang, saat ditangkap terbukti menyimpan 55 butir obat tersebut dalam tas. Sedang Kenthus (22) warga jalan Masjid Al Ikhlas Desa Pahonjean Kecamatan Majenang terbukti membawa 145 butir obat daftar G.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP