Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelajar di Buleleng Disetubuhi Petani Setelah Menonton Lomba Adu Jangkrik

Pelajar di Buleleng Disetubuhi Petani Setelah Menonton Lomba Adu Jangkrik Pelaku Pencabulan Siswi Dibawah Umur Saat Diamankan di Mapolres Buleleng. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Seorang petani bernama Putu Sumadi (33) ditangkap Anggota Polres Buleleng. Sumadi diringkus polisi setelah mencabuli anak di bawah umur berinisial LA (14).

"(Pelaku dan korban) dalam bulan ini kenalnya tapi tidak pacaran pengakuan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (15/2).

Kasus asusila itu berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban di kediamannya. Tersangka yang mengaku bahwa korban itu kekasihnya lalu mengajaknya ke kediaman temannya berinisial KRI.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke salah satu kamar KRI. Korban dirayu untuk melakukan persetubuhan.

"Di mana korban dan tersangka sama-sama membuka pakaian sendiri kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali," ujar dia.

Sebelum kejadian, menurut pengakuan korban dan saksi ditemui polisi, keduanya bertemu di perlombaan adu jangkrik di daerah tersebut pada Sabtu (6/2) pagi. Setelah pertandingan adu jangkrik, siang harinya, pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah KRI. Di rumah KRI inilah persetubuhan itu terjadi.

Namun korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak Unit PPA Polres Buleleng. Kemudian, petugas memeriksa saksi-saksi dan mengajak korban untuk diperiksa secara medis atau visum et repertum serta melakukan olah TKP. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (10/2) lalu.

"Dan selanjutnya tersangka diamankan di Unit PPA Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan 1 potong baju kaos warna putih, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 potong miniset ata kaos singlet warna putih, 1 potong celana dalam biru.

"Motif masih dikembangkan karena pelaku tidak berterus terang bahkan tidak mengakui," ujar Sumarjaya.

Akibatnya tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undangan-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP