Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan ini Bareskrim periksa tersangka kasus kondensat di Singapura

Pekan ini Bareskrim periksa tersangka kasus kondensat di Singapura Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pekan ini pihaknya akan memberangkatkan tim penyidik Polri ke Singapura untuk memeriksa salah satu pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Honggo sebagai tersangka.

"Jadi hari ini tadi saya koordinasi dengan kepolisian Singapura. Tadi pukul 07.00 WIB, saya koordinasi untuk bekerjasama dalam rangka kita rencana minggu ini ke Singapura untuk pemeriksaan HW," kata Budi di Mabes Polri, Jaksel, Senin (6/7).

Budi mengatakan, dalam pemeriksaan perdananya tersebut Honggo bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang merugikan uang negara sekitar Rp 2 triliun itu.

"Sementara saksi dulu," tegasnya.

Menurut dia, tak ada yang salah terkait pemeriksaan dilakukan di luar negeri. Sebab, kata Budi, ada beberapa hal yang menjadi kendala tersangka untuk dilakukan pemeriksaan di Indonesia, salah satunya terkait kondisi terperiksa yang masih menjalani pemulihan di Singapura.

"Secara sah harus diperiksa di negara kita. Karena dia di luar negeri, diperiksa di kedutaan," imbuhnya.

Budi mengatakan, pemerintah Singapura hingga kini sudah mendapat respon positif untuk membantu penyidik Polri dalam melancarkan pemeriksaan terhadap Honggo di negara tersebut..

"Sudah koordinasi, Pemerintah Singapura membantu kita di kedutaan," tandasya.

Seperti diketahui, pada tahun 2009-2010 terjadi penjualan Kondensat oleh SKK Migas kepada PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) ini berlangsung. Dalam penjualan ini, diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2 triliun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP