Pekan depan, sidang perdana Wa Ode digelar
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai pekan depan. Seluruh berkas pemeriksaan telah dilimpahkan oleh jaksa KPK ke pengadilan.
"Sidang rencananya digelar pekan depan," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).
Sebelumnya, Johan mengungkapkan berkas Wa Ode sudah dianggap layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan. "Berkas Wa Ode akan masuk ke pelimpahan tahap dua," ucap Johan. Pelimpahan tahap dua berarti berkas pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dinyatakan selesai.
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Anggota DPR asal PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Kasus politisi PAN itu dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Rencana Turun Gunung Kampanye di Pilpres 2024, Dukung Siapa?
Jokowi berbicara soal rencana turun gunung untuk kampanye di Pemilihan Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaKetum ProJo Ungkap Isi Pembicaraan Jokowi dan Relawan di Istana
Budi menyebut relawan memberikan sejumlah masukan kepada Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaHari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnya