Pekan depan, sidang perdana Wa Ode digelar
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai pekan depan. Seluruh berkas pemeriksaan telah dilimpahkan oleh jaksa KPK ke pengadilan.
"Sidang rencananya digelar pekan depan," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).
Sebelumnya, Johan mengungkapkan berkas Wa Ode sudah dianggap layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan. "Berkas Wa Ode akan masuk ke pelimpahan tahap dua," ucap Johan. Pelimpahan tahap dua berarti berkas pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dinyatakan selesai.
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Anggota DPR asal PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Kasus politisi PAN itu dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya