Pekan depan, pemerintah berunding dengan KPK soal RUU KUHP
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Undangan itu diberikan kepada lembaga antirasuah itu agar memahami duduk perkara dan tidak terjadi salah kaprah.
"Minggu depan kita rencanakan mengundang KPK membahas hal itu. Senin kita akan kirim surat ke KPK ," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, kepada para pewarta di Jakarta, Jumat (28/2).
Sementara itu, Koordinator Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Profesor Muladi, menyatakan hal sama. Dia juga menampik tuduhan KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan itu.
"Kalau tidak diajak saya kira tidak benar. Alangkah baiknya keberatan dia ( KPK ) didiskusikan sebelum masuk ke DPR. Tidak masalah. Negara kita ini negara demokrasi. Jadi tidak ada yang namanya tidak mau. KPK harus mau," kata Muladi.
Muladi mengakui sudah menerima surat keberatan disampaikan KPK atas rencana pembahasan RUU KUHP. Tetapi menurut dia, alangkah lebih baik jika pihak lembaga antikorupsi itu mengirim perwakilan dan duduk bersama membahas hal itu.
"Nanti akan kita undang. Kita kenal semua orang itu. Waktu memilih mereka kita dukung. Kita dekat sama mereka. Bahkan, Busyro Muqoddas (Wakil Ketua KPK) waktu doktor itu yang menguji saya. Jangan bikin sulit-sulit lah. Persoalanmu apa, kita selesaikan secara adat," sambung Muladi. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya