Pekan depan, Miranda akan disidang
Merdeka.com - Berkas tersangka kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Berkas tersebut sudah dilimpahkan dari KPK sejak Selasa (10/7) kemarin.
"Kasus Miranda sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Berkasnya dilimpahkan kemarin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (11/7).
Namun, Johan belum mengetahui kapan Guru Besar Fakultas Ekonomi itu akan segera menjalani persidangan. Namun, dia memastikan sidang yang menempatkan Miranda sebagai terdakwa paling cepat dilaksanakan pada pekan depan.
"Kemungkinan pekan depan," ucapnya Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Miranda Swaray Goeltom dalam kasus dugaan suap cek pelawat kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Pemberian cek pelawat tersebut dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tanggal 8 Juni 2004.
Cek tersebut diberikan oleh Arie Malangjudo selaku Direktur PT Wahana Esa Sejati perusahaan milik seorang pengusaha Nunun Nurbaetie. Arie diperintahkan oleh istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut untuk memberikan cek kepada para anggota dewan.
Miranda disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Miranda diduga turut serta dalam praktik penyuapan kepada anggota dewan. Miranda pun telah ditahan di rutan KPK. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya