Pekan depan, JPU hadirkan Surya Paloh bersaksi di sidang Rio Capella
Merdeka.com - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dijadwalkan bersaksi di sidang Patrice Rio Capella, pekan depan. Rio menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya Surya, Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho, pun akan dihadirkan.
"Sidang berikutnya, kami akan hadirkan saudara Gatot Pujo Nugroho, kakak Sisca, Clara Widi Wiken, sopir Evy, Ramlan dan Surya Paloh," ucap Jaksa Penuntut Umum, Yudi Kristiana di Ruang sidang tipikor, Bungur, Jakarta, Senin,(16/11).
Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 November mendatang.
Pada sidang hari ini, ada pengakuan mengagetkan dari istri Gatot, Evy Susanti. "Saya berikan setelah islah kepada siska di Hotel Grand Hyatt sebesar Rp 150 juta. Kata siska uang Rp 150 juta itu kurang dan harus dilunasi hari ini juga," ujar Evy sidang jadi saksi Rio di ruang sidang Tipikor, Bungur, Jakarta, Senin (16/11).
Selain itu, Evy juga memberikan Siska Rp 10 juta tetapi ditolak. "Saya berikan Rp 150 juta sisanya saya suruh supir saya untuk berikan di kantor OCK dan saya berikan uang Rp 10 juta untuk Siska tetapi menolak dan diambil, "ucapnya.
Menurut Evy, Siska akan kembalikan uang Rp 200 jt tersebut setelah pulang umroh Patrice. "Siska akan kembalikan uang 200 juta milik Pak Rio, karena ketahuan oleh Surya Paloh bertemu saya,"tambahnya.
Namun, menurut Evy uang tersebut tidak jadi dikembalikan karena kasus suap tersebut sudah terendus oleh KPK. "Siska tidak jadi kembalikan uang karena kasus ini sudah terendus oleh KPK," tandasnya.
Untuk kasus Rio, sebelumnya Gatot dan Surya Paloh sudah pernah diperiksa. Saat diperiksa KPK, Surya Paloh mengakui pernah bertemu dengan Gatot, OC Kaligis dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Diketahui, atas perbuatannya, Patrice disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya