Pekan depan, Bekasi bakal batasi operasional truk sampah DKI
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akan kembali memberlakukan larangan truk sampah milik DKI Jakarta melintas selama 24 jam di wilayah tersebut. Hal ini menyusul adanya evaluasi perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
"Secepatnya kami akan melakukan (pembatasan jam operasional truk sampah DKI)," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Bekasi, Kamis (18/10).
Merujuk pada perjanjian kerja sama yang diteken oleh Gubernur DKI era Basuki Tjahaja Purnama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 2015 lalu truk sampah DKI bebas melintas selama 24 jam melalui tiga jalur.
Diantaranya Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-TPST Bantargebang, lalu Tol Jatiasih-Jalan Cipendawa-TPST Bantargebang, dan Cibubur-Jatisampurna-TPST Bantargebang.
Namun, pemerintah Kota Bekasi kini mempertimbangkan membatasai akses truk sampah sesuai dengan perjanjian yang dibuat pada 2009 lalu era Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke. Dalam perjanjian itu, truk sampah DKI hanya boleh melintas di Kota Bekasi melalui Tol Bekasi Barat pada pukul 21.00-05.00, siangnya lewat jalur Transyogi.
Pemberlakukan itu setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama yang dianggap tak dijalankan pada era pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan. Yaitu kewajiban DKI memberikan dana hibah kemitraan terhadap Kota Bekasi.
"Ini yang sudah enggak jalan (hibah dana kemitraan)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Diberitakan sebelumnya, puluhan truk sampah DKI Jakarta diberhentikan oleh anggota Dishub Kota Bekasi pada kemarin siang. Truk itu lalu ditahan, dan baru dilepas pada tengah malam.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya