Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Pemerintah Wajib Lakukan Karantina Terpusat, Jika Tak Mau Bisa di Hotel

Pejabat Pemerintah Wajib Lakukan Karantina Terpusat, Jika Tak Mau Bisa di Hotel Pekerja migran Indonesia jalani karantina di Rusun Nagrak. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari atau 14 hari di tempat karantina terpusat. Termasuk di dalamnya adalah pejabat pemerintah.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.

"Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR," bunyi Keputusan Satgas yang dikutip, Senin (3/1).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP