Pejabat Pemerintah Wajib Lakukan Karantina Terpusat, Jika Tak Mau Bisa di Hotel
Merdeka.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari atau 14 hari di tempat karantina terpusat. Termasuk di dalamnya adalah pejabat pemerintah.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
"Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR," bunyi Keputusan Satgas yang dikutip, Senin (3/1).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya