Pejabat Kemenag Aceh Diduga Mesum Dapat Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
Merdeka.com - Oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh inisial TJ mendapatkan penangguhan penahanan. Dia diduga berbuat mesum dengan tenaga kontrak inisial RH di kantor tersebut.
Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko membenarkan bahwa keduanya mendapat penangguhan penahanan, usai keluarga melalui kuasa hukum mengajukannya ke penyidik.
"Iya benar, sudah kita tangguhkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (23/7).
Heru menyebut, keluarga menjamin sanggup menghadirkan yang bersangkutan apabila dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut, dan setiap minggunya diharuskan wajib lapor.
Alasan keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena TJ yang menjabat Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh itu disebut adalah tulang punggung keluarga.
"Serta alasan lainnya, terganggunya psikologi anak yang belajar di salah satu pesantren," ujarnya.
Heru Triwijanarko menjelaskan, yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan pada 30 Juni lalu dan baru dikabulkan pada 16 Juli 2021.
"Penangguhannya sesuai dengan berita acara Hukum Jinayat Pasal 33, sampai nanti P21 (berkas perkara lengkap karena proses penyelidikan sudah di kejaksaan)" ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyebut bahwa pejabat Kanwil Kemenag Aceh inisial TJ itu sudah memenuhi unsur pelanggaran Syariat Islam sesuai Qanun Jinayat.
"Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan Ikhtilath,” kata Heru, Rabu (30/6) lalu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya