Pejabat Bina Marga jadi tersangka kasus korupsi perbaikan jalan
Merdeka.com - Seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga SDA dan ESDM Kabupaten Kendal dan dua orang kontraktor ditahan lantaran menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi perbaikan Jalan Bebengan–Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tahun anggaran 2012 lalu.
Ketiga tersangka korupsi ini adalah Ahmad Sodin (50) Warga Desa Krompan RT 03 RW 01, Kecamatan Gemuh yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Binamarga, Khanwar Setianto (21) warga Desa Purwokerto RT 02 RW 05 Kecamatan Patebon, rekanan dari Direktur CV Sahasra dan Bayu Priyatman alias Ukik (32) warga jalan Ki Mangsunsarkoro RT 23 RW 08 Ketapang, Kabupaten Kendal sebagai pemilik CV Sahasra.
Kerugian Negara akibat perbuatan ketiga tersangka hampir Rp 200 juta. Kasus ini terkuak saat BPKP mengaudit pengerjaan proyek senilai hampir Rp 500 juta yang berasal dari anggaran perbaikan jalan Provinsi Jateng dan masuk sebagai APBD Kabupaten Kendal tahun 2012.
Kapolres Kendal AKBP Haryyo Sugihartono mengatakan bahwa ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp 193 juta karena diketahui mengerjakan proyek perbaikan jalan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Pengerjaan perbaikan jalan senilai Rp 495 juta tidak sesuai kontrak, spesifikasinya diselewengkan sehingga ketika BPKP mengaudit diketahui ada dugaan tindakan korupsi," kata Haryyo, Selasa (18/2).
Menurut Haryyo, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Ahmad Sodin berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memenangkan tender dan mencairkan dana dari APBD tahun 2012.
"Bayu punya beberapa perusahaan. Dalam kasus ini, Khanwar diminta untuk menjadi direktur salah satu perusahaannya yakni CV Sahasra," ujarnya.
Haryyo menambahkan, dalam perjanjian kontrak kerja seharusnya pihak rekanan mengerjakan perbaikan jalan dengan tiga lapisan jalan. Namun, pihak rekanan melakukan kecurangan, ketika dilakukan pengecekan dari tim pengkaji pekerjaan umum.
"Harusnya ada 3 lapisan, yakni pondasi, batu dan aspal. Namun lapisan kedua tidak ada, padahal anggaran perbaikan jalan sudah dibayarkan penuh," paparnya.
Hingga kini kasus dugaan korupsi ini masih terus diselidiki, ketiganya pun sudah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
Selain itu juga ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsidair Pasal 3 UU No.31 tahun 1999.
"Kasusnya akan segera dilimpahkan, sedangkan ancaman hukumannya selama 4 tahun. Selain itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pembangunan 10 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total panjang 50,9 kilometer telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaIni alasan Pemerintah gandeng kontraktor Jepang selesaikan proyek MRT Jakarta rute Bundaran HI-Kota.
Baca SelengkapnyaEma sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir jalan rusak di Solo-Purwodadi, Jawa Tengah yang bertahun-tahun
Baca SelengkapnyaJokowi juga meresmikan tiga ruas jalan daerah di Provinsi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya