Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai Kemenkeu terjerat kasus suap, KPK desak sistem pemerintah lebih transparan

Pegawai Kemenkeu terjerat kasus suap, KPK desak sistem pemerintah lebih transparan KPK tetapkan politisi Demokrat Amin Santoso tersangka penerima suap. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta seluruh instansi menerapkan sistem transparansi berbasis elektronik. Permintaan tersebut ia sampaikan sehubungan adanya Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Yaya Purnomo sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kementerian Keuangan.

"Terkait perbaikan sistem yang paling baik mengedepankan transparansi, kalau jauh-jauh harusnya proses menyusun anggaran rakyat tahu," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Sabtu (5/5) malam.

Agus mengatakan, pihaknya sejak Desember 2017 mendapat laporan adanya sejumlah penerimaan oleh Yaya dari daerah sebelum operasi tangkap tangan. Yaya merupakan pihak yang diamankan bersama Amin Santono, anggota Komisi XI DPR dari fraksi Demokrat, oleh KPK di restoran bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Dari kegiatan penindakan itu, Amin kedapatan menerima Rp 400 juta dari Ahmad Ghiast sebagai kontraktor, guna memuluskan anggaran perimbangan keuangan daerah pada APBNP 2018. Yaya, Amin dan Eka Kamaludin pihak swasta, diduga dijanjikan komitmen pembayaran Rp 1,7 miliar dari pengerjaan 2 proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat, dengan nilai total proyek Rp 25 miliar.

"Kalau terkait AMS (Amin Santono) itu memang (penerimaan suap) Rp 400 juta, untuk YP itu kita amati sudah lama, jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus OTT sebelum ini juga sangat terkait erat," ujar Agus.

Sementara terkait suap usulan anggaran perimbangan keuangan daerah pada APBNP 2018 Amin dan Yaya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP