Pegawai Daftar Capim KPK Tak Harus Mengundurkan Diri
Merdeka.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menutup pendaftaran pada Kamis (4/7) kemarin. Total ada 384 pendaftar menyerahkan berkas kepada Pansel Capim KPK 2019-2023 yang dipimpin pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih.
Ratusan peserta dari pelbagai latar belakang itu bakal memperebutkan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024. Dari 384 peserta diataranya tiga pimpinan KPK dan 10 pegawai lembaga antirasuah yang masih aktif.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 10 pegawai internal KPK yang akan maju sebagai pimpinan KPK tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. "Tidak (mengundurkan diri atau non aktif). Nanti setelah menjadi pimpinan yang berhenti," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Menurut Febri, 10 pegawai internal KPK yang mencalonkan diri masih akan menjadi pegawai jika nantinya keberuntungan tak berpihak kepada mereka. Namun jika mereka terpilih oleh panitia seleksi (Pansel) menjadi komisioner, maka jabatan pegawai terlepas dan dengan sendirinya akan berhenti jika masa tugasnya sebagai pimpinan usai.
"Dulu seperti Johan Budi dan Pak M. Jasin. Johan Budi berhenti dari Deputi Dibidang Pencegahan, dan M. Jasin berhenti dari Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK," kata Febri.
Febri mengatakan, selama proses seleksi pimpinan lembaga antirasuah berjalan, maka 10 pegawai internal tetap melaksanakan tugas seperti biasa. "Hanya ketika ada jadwal seleksi di jam kerja tentu harus izin atau cuti," kata Febri.
Diketahui, 3 pimpinan KPK yang kembali mencalonkan diri adalah Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata.
Sementara 10 pegawai yang maju masih belum diketahui keseluruhannya. Tiga dari 10 pegawai internal yang maju adalah Deputi Pencegahan yang juga merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya