Pedofil asal Belanda dituntut 4 tahun penjara
Merdeka.com - Seorang warga negara Belanda, Jan Jacobus Vogel (55) dituntut jaksa dengan hukuman penjara empat tahun dalam kejahatan pedofilia terhadap empat orang anak di Bali.
Tuntutan hukuman itu disampaikan jaksa Putu Ambara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (7/3). "Terdakwa telah merusak masa depan anak-anak," kata dia usai sidang yang berlangsung tertutup itu.
Dalam surat tuntutannya, Vogel dinyatakan bersalah dengan sengaja melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vogel juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. "Jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah lagi tiga bulan," imbuh Ambara.
Vogel ditangkap Polres Buleleng karena telah melakukan pelecehan seksual kepada empat anak usia 9-12 tahun, Oktober 2012 lalu. Dia sering bermain ke rumah korban yang rata-rata berlatar belakang kurang mampu dan memberi barang dan uang mulai Rp5 ribu-10 ribu.
Menanggapi tuntutan jaksa, Geoffrey Nanulaitta selaku pengacara Vogel menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang 20 Maret mendatang (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya