Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pedangdut Betty Elista Mangkir Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo

Pedangdut Betty Elista Mangkir Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo Edhy Prabowo jalani sidang di PN Jakarta Pusat. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Penyanyi dangdut Betty Elista tak hadir tanpa alasan jelas dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur atas terdakwa Edhy Prabowo. Padahal, pemanggilan Betty sudah diagendakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/6).

"Kita sudah panggil tapi yang bersangkutan enggak datang. Alasannya sampai sekarang kita enggak tahu kenapa karena enggak ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Padahal, keterangan Betty dalam perkara ini cukup penting untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil suap Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin.

"Cuma aliran uang saja dari terdakwa ke dia apakah ada dia menerima juga, itu yang kita buktikan," kata Zainal.

Meski Betty tak hadir, persidangan tetap berlanjut. Semua hasil pemeriksaan terhadapnya yang tertuang dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) akan dibacakan dalam persidangan.

"Tadi sudah ada keputusan hakim agar BAP nya keterangannya dibacakan saja poin-poinnya," tegas dia.

Sebelumnya, JPU dari KPK telah berencana menghadirkan tujuh orang saksi dalam pemeriksaan perkara dugaan suap ekspor benih benur lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun, tujuh saksi yang dihadirkan salah satunya yaitu penyanyi dangdut Betty Elista yang dijadwalkan akan diperiksa hari ini untuk terdakwa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo.

"Hari ini, Saksi sidang KKP tujuh saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Selain Betty Elista, rencananya jaksa juga akan menghadirkan saksi lainnya yaitu, Qushairi Rawi penjual durian, Sugianto Pembantu di Rumah Jabatan DPR-RI No. 249, Kalibata, Devi Komalasari selaku ibu rumah tangga, Staf Stafsus KKP Andreau Misanta Pribadi, Dibagus Aryoseto, Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pusat, Amanda Tita Mahesa, dan Riva Rofikoh.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP