PDIP: Pepres Nomor 10/2021 Untuk Batasi Miras Ilegal
Merdeka.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras) sebenarnya dinilai memiliki tujuan baik. Perpres tersebut akan membatasi peredaran miras ilegal.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, wajar kalau Perpres ini menuai polemik.
"Barangnya saja jadi perdebatan, apalagi Perpresnya. Tapi kalau kita lihat dengan kacamata positif, tujuannya justru untuk membatasi gerak dari produk miras ilegal yang sudah memakan banyak jiwa," kata Hendrawan, Senin (1/3).
Perpres ini mendapat sejumlah penolakan publik. Tidak terkecuali dari MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Pepres dinilai lebih banyak dampak buruk ketimbang keuntungan investasi.
Menurut Hendrawan, dengan peraturan ini pemerintah ingin mempertegas rambu-rambunya peredaran miras ilegal. Dalam Perpres tersebut diatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hendrawan mengatakan, pemerintah tentu punya pertimbangan ketika menetapkan investasi industri miras bisa di empat provinsi itu.
"Itu mengaitkan dengan kondisi masyarakat lokal, karena di empat daerah itu akseptabilitasnya tinggi. Sudah banyak minuman-minuman tradisional yang beredar di daerah-daerah itu," jelas Hendrawan.
Tergantung Kepala Daerah
Hendrawan mengatakan, izin investasi miras akan bergantung pada kepala daerah. Meskipun investasi miras dibuka, tetapi rambu-rambunya tetap harus ditegakan, pengawasannya betul-betul tanpa kompromi.
Dia pun kembali menegaskan bahwa Perpres itu sebenarnya positif agar proses produksi, distribusi dan penggunaannya dapat diatur dengan baik. Kata dia, Perpres itu menjadi dasar menegakkan penyelenggaraan pengawasan yang kuat.
"Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," tegas Hendrawan.
Jauh sebelum ada Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki saham di perusahaan miras. Sejak 1970, Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir. Saat itu, DKI memiliki saham sebesar 35%. Namun sejak 2015, saham Pemprov di PT Delta tersisa 26,25%.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPeluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca Selengkapnya