Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP desak revisi UU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas

PDIP desak revisi UU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas Karolin Margret Natasa. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Prihatin atas tragedi pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa YY (14), Fraksi PDIP DPR mendesak agar revisi undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016.

“Hal ini didorong pada kebutuhan atas situasi darurat terhadap naiknya frekuensi dan makin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja dan perempuan Indonesia,” ujar anggota DPR Fraksi PDIP Karolin Margret Natasa saat dihubungi, Selasa (10/5).

Karolin mengatakan, para anggota legislatif perempuan yang tergabung dalam KPP (Kaukus Perempuan Parlemen), khususnya Fraksi PDIP DPR sepakat untuk memobilisasi tanda tangan seluruh perempuan lintas fraksi agar bersama-sama memasukkan usulan ke pimpinan dan ketua Baleg DPR.

Hal ini akan segera dilakukan, saat masa sidang kembali dibuka usai masa reses berakhir pada pertengahan Mei 2016 mendatang.

“Di saat yang sama, usulan juga akan diteruskan ke Presiden dengan harapan akan mendapatkan dukungan eksekutif atas insiatif tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, peluang untuk menjadikan RUU PKS menjadi ‘sundulan’ amat dimungkinkan sebagaimana diatur di UU nomor 12/2011 pasal 18 dan 23.

Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draf RUU juga telah disiapkan oleh Komnas Perempuan, yang nantinya akan mengajak seluruh anggota KPP RI dan para aktivis perempuan untuk menyempurnakan naskah tersebut.

“KPP fraksi PDIP berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan, sehingga ada langkah kongkrit atas berbagai pernyataan keprihatinan yang nyaris berbentuk lingkaran setan atas kejahatan seksual dalam tahun terakhir ini,” ujar Karolin.

"Kami juga berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dari Kementerian PPA dan penegak hukum, baik dalam skema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU PKS ini," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP