PCR di RSUD Jayapura Seharga Rp475.000
Merdeka.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Provinsi Papua, tertanggal 18 Agustus 2021, melayani pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR) seharga Rp 475.000.
Berlaku sesuai Surat Edaran Direktur RSUD Jayapura, Aloysius Giai, tanggal 18 Agustus 2021 Nomor: 445/9911.2 tentang meningkatnya kasus Covid-19 dan terbatasnya Reagen Rapid Antigen, TCM dan PCR serta berdasarkan surat edaran Nomor: HK.02.02/1/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Rapid Antigen, TCM dan PCR hanya dilakukan pada pasien rawat jalan dan rawat inap yang mempunyai nomor rekam medik dan sesuai dengan permintaan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien).
2. Jika permintaan pribadi maka pembayaran tarif dilakukan sebagai berikut:- Rapid Antigen : Rp 125.000- TCM : Rp 450.000- PCR : Rp 475.000
3. Jika permintaan oleh peserta didik yang melakukan pendidikan di RSUD Jayapura tarif yang diberikan sebagai berikut:- Rapid Antigen : Rp 110.000- TCM : 350.000- PCR : Rp 375.000
Direktur RSUD Jayapura, Aloysius Giai, (20/08) menuturkan, pemberlakuan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Sekadar diketahui, sebelumnya harga PCR di RSUD Jayapura Rp 900 ribu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya