Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PBNU minta produsen terompet bersampul Alquran dipidana

PBNU minta produsen terompet bersampul Alquran dipidana Terompet dihasi tulisan Arab. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan keprihatinan mendalam atas ditemukannya produk terompet berbahan kertas sampul Alquran. PBNU menyesalkan peredaran terompet bersampul kertas Alquran tersebut.

"Jangankan dijadikan terompet yang nantinya tidak menutup kemungkinan akan diinjak-injak, membiarkan sobekan kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran tergeletak sembarangan saja kita tidak boleh. Jadi, kami tentu sangat prihatin dengan kasus ini," kata Ketua PBNU bidang perekonomian H. Eman Suryaman dalam keterangan tertulis yang diterima Merdeka.com, di Jakarta, Selasa (29/12).

PBNU juga manyayangkan keteledoran produsen, distributor, dan pedagang, sehingga terompet berbahan sampul Alquran ini sampai beredar di tengah masyarakat. "Nabi (Muhammad) memberikan teladan bagaimana kita seharusnya bermuamalah, berbisnis, yaitu wajib sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi etika. Kita diperintahkan berbisnis, tapi wajib bagi kita untuk tidak menanggalkan etika, jangan sembarangan," tambah Eman.

Dalam keterangannya Eman memberikan apresiasi kepada pengurus NU di Kendal, Jawa Tengah, yang pertama kali mendapati peredaran terompet berbahan kertas sampul Alquran ini dan melaporkannya ke kepolisian.

Apresiasi juga disampaikan kepada aparat kepolisian yang dengan cepat merespon laporan masyarakat, namun tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif dengan menarik serta menyita terompet dari pasaran, sehingga bisa meredam potensi kemarahan masyarakat.

"Namun kami juga meminta agar kepolisian tidak berhenti dan tetap melakukan penyelidikan, dan jika ternyata ditemukan kesengajaan penistaan agama, itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang ada," pungkas Eman.

Seperti diberitakan, terompet berbahan kertas sampul Alquran ditemukan beredar di sejumlah gerai sebuah brand minimarket di Kendal, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan polisi, produk yang sama ternyata juga diedarkan di beberapa kota di Jawa Tengah, seperti Batang, Pekalongan, dan Demak. Polisi telah menarik produk tersebut dari peredaran dan menyita 2,3 ton kertas bahan dasarnya dari tangan produsen.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP