PBNU Minta Klarifikasi Menag Soal Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah
Merdeka.com - Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi akan meminta klarifikasi terkait pernyataan Menteri Agama, Yaqut C Qoumas,yang akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Nantinya, PBNU akan berdialog agar publik tidak salah faham terkait hal tersebut.
"Mungkin yang dimaksud oleh Bapak Menteri Agama itu harus diklarifikasi terlebih dahulu agar orang-orang tidak salah paham," kata Masduki saat dikonfirmasi, Jumat (25/12).
Dia menilai, jika menurut Yaqut terkait hak berkeyakinan, Indonesia mengatur hal tersebut. Bukan hanya agama, kata dia, orang yang tidak beragama juga dalam UUD dan konteks HAM dilindungi hal tersebut pernah dijelaskan oleh Menteri Polhukam Mahfud MD.
"Jadi kalau dalam konteks hak warga negara, bisa jadi itu adalah bagian yang mau dipenuhi oleh Menag," ungkap Masduki.
Dia menjelaskan Indonesia bukan negara agama. Sehingga setiap warga negara memiliki hak yang sama. Sebab itu kata dia, perlu ada klarifikasi.
"Jadi jangan disalahpahami dulu. Ada kecenderungan orang, belum ada penjelasan apa-apa sudah bereaksi. Itu saya kira perlu didinginkan supaya tidak menjadi gejolak," ungkap Masduki.
Syiah dan Ahmadiyah Harus Dilindungi
Sebelumnya diketahui Menteri Agama, Yaqut C Qoumas, mengatakan pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Yaqut tidak mau ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan.
"Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Yaqut saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta. Demikian dilansir dari Antara, Jumat (25/12).
Gus Yaqut, sapaan Yaqut C. Qoumas, juga menyatakan bahwa Kementerian Agama akan memfasilitasi dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang ada.
"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kementerian Agama akan memfasilitasi," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat memiliki ketahanan lebih terhadap narasi kebangkitan khilafah karena lebih percaya organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Baca Selengkapnya"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca Selengkapnya