Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PBB dan Demokrat terbanyak laporkan perkara ke MK

PBB dan Demokrat terbanyak laporkan perkara ke MK Verifikasi berkas Pemilu 2014 di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menutup pendaftaran permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Setidaknya, MK menerima 702 perkara yang dilaporkan 15 partai peserta Pileg yang berlangsung pada 9 April lalu.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri Mahilli Gaffar mengatakan, dari 702 perkara yang didaftarkan melalui MK, 30 di antaranya diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedang sisanya berjumlah 672 perkara diajukan partai politik (parpol) nasional dan parpol lokal di Aceh.

Janed menuturkan, dari 5 besar partai politik yang mengajukan perkara ke MK, dengan total 672 perkara. Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat menjadi parpol yang paling banyak mengajukan gugatan.

"Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 90 perkara. Berikutnya nomor urut dua adalah Demokrat sebanyak 85 perkara. Berikutnya ketiga partai Golkar 73 perkara, nomor empat Partai Hanura 71 perkara, nomor lima PKPI 68 perkara," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5).

Janed menambahkan, hampir semua pemohon partai politik mengajukan keberatan terkait hasil perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari 34 provinsi, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak mengajukan keberatannya.

Kendati sudah mengajukan permohonan perkara pemilu, lanjut Janed, hingga saat ini partai politik itu belum ada yang lengkap dalam menyerahkan berkas permohonan perkara pemilu.

Para pemohon dari partai politik yang tidak lengkap alat buktinya, sambung Janed karena menyerahkan perolehan suara versi KPU tetapi tidak menyerahkan perolehan suara hasil penghitungan internal dan sebagainya. Untuk itu, MK memberikan batas klarifikasi sampai pada Kamis (13/5) nanti.

"Jika tidak dilengkapi, mahkamah tetap menyerahkan berkas kepada majelis hakim, dan akan diputuskan. Keputusan diserahkan kepada majelis hakim," pungkasnya.

Berikut Jumlah perkara yang diajukan Partai Politik:

1. PBB: 89 perkara;

2. Partai Demokrat: 85 perkara;

3. Partai Golkar: 73 perkara;

4. Partai Hanura: 71 perkara;

5. PKPI: 68 perkara;

6. PPP: 54 perkara;

7. PKB: 47 perkara;

8. PKS: 42 perkara;

9. PAN: 42 perkara;

10. Partai NasDem: 42 perkara;

11. Partai Gerindra: 40 perkara;

12. PDIP: 16 perkara;

13. Partai Nasional Aceh: 4 perkara; dan,

14. Partai Damai Aceh: 2 perkara.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya
PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024

Menko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024

Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.

Baca Selengkapnya