Patuhi Kode Etik, Bawaslu dan KPU Tidak Bedakan Peserta Pilkada
Merdeka.com - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta pada pihaknya dan KPU untuk mematuhi kode etik. Yaitu dengan tetap patuh atas aturan yang ada, dia yakin tidak ada lagi penyelenggara pemilu diberhentikan dengan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bawaslu dan KPU harus patuh terhadap etika pemilu. Jangan sampai akibat ketidaknetralan dan hawa nafsu karena adanya iming-iming sesuatu akhirnya mencoreng nama lembaga," kata Bagja dalam keterangan pers, Senin (9/11).
Bagja pun meminta penyelenggara pilkada khususnya Bawaslu daerah yang mengawal Pilkada Serentak 2020 untuk tidak membeda-bedakan peserta pilkada. Semua peserta, kata dia, harus diperlakukan sama rata.
"Jika pasangan calon A dilarang, maka pasangan calon B harus dilarang juga. Bawaslu harus tegak lurus dan jangan sampai berpihak," kata Bagja.
Dia pun yakin jika penyelenggara pemilu netral, maka pelaksanaan Pilkada 2020 bisa berjalan sukses walaupun dilaksanakan dalam situasi bencana nonalam pandemi covid-19. Sementara itu, Bagja pun memberikan apresiasi terhadap penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan DKPP secara tegas.
"Saya pernah menjadi bagian di DKPP. Bisa kita saksikan bersama bagaimana sebuah dewan kehormatan menyelenggarakan persidangan yang fair dan terbuka, padahal ini bisa dikatakan menyangkut sifat dan karakter seseorang," kata Bagja.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya