Pasutri Nekat Jual Bibit Sawit Palsu Libatkan Dana Desa Berujung Korupsi
Merdeka.com - Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu telah mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) asal Riau serta satu orang warga Bengkulu. Ketiganya yakni HH (39) dan istrinya IS (34) serta satu orang warga Bengkulu yakni MS (44).
"Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pengedaran benih kelapa sawit dan tidak sesuai dengan standar mutu dan tidak bersertifikat yang melibatkan dana Desa," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangannya, Rabu (20/10).
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Aris Andi menjelaskan, ketiga orang itu ditangkap setelah ditemukan adanya kegiatan peremajaan kelapa sawit di beberapa desa di Kabupaten Seluma.
"Akan ada distributor bibit yang akan menjual langsung kepada desa-desa yang ada di salah satu kecamatan di Kabupaten Seluma," jelas Aris.
"Dari informasi itu, kita tangkap satu tersangka MS berikut barang bukti berupa beberapa kecambah kelapa sawit dengan merek PPKS, setelah komunikasi dengan perwakilan PPKS yang ada di Provinsi Bengkulu dan dinyatakan bahwa bibit yang disebarkan benar-benar palsu," sambungnya.
Setelah menangkap MS, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menangkap pasutri yang merupakan warga Riau di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu pada 4 Oktober 2021.
"Tersangka MS kita tangkap 3 hari sebelumnya yakni tanggal 1 Oktober 2021," ujarnya.
Ia menyebut, pembelian bibit sawit yang dilakukan beberapa desa menggunakan dana desa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan. Sehingga muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bibit sawit ini.
"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan inspektorat kabupaten seluma agar nanti dapat dilakukan audit oleh inspektorat terkait pembelian bibit sawit ini," sebutnya.
Dalam penangkapan ketiganya, petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 Bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit, 1 buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.
1 Bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari Kepala Desa, serta alat dan bahan dalam memproduksi kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu xenia, 5 unit HP, 1 unit motor Honda Beat, 1 Kotak penyimpanan butir kelapa sawit.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya