Pasutri di Bandung Bisnis Narkoba, Sembunyikan Sabu di Microwave
Merdeka.com - Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial ST dan AFW karena diduga menjual narkoba. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 1 kg. Mereka menjalankan bisnis bersama tiga orang rekannya berinisial MI, US dan DH yang juga sudah ditangkap.
"Dari kelima orang itu diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.937,95 gram. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan. Tersangka ditangkap di waktu berbeda," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (3/6).
Yang pertama kali ditangkap adalah ST. Hasil pengembangan, AFW serta MI, US dan DH ditangkap beberapa hari kemudian.
Barang bukti yang berhasil disita, sebagian ditemukan di dalam microwave hasil penggeledahan di salah satu rumah tersangka.
"Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan. Dan memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka baru menerima kiriman paket sabu dari RN alias IKI yang berada di salah satu lapas Jakarta. Total dalam setahun, mereka sudah menerima kiriman tiga kali untuk diperjualbelikan ke berbagai daerah.
Para tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir dikenakan pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya